uu arbitrase. Arbitrase harus berdasar kesepakatan pihak yang bersangkutan. uu arbitrase

 
 Arbitrase harus berdasar kesepakatan pihak yang bersangkutanuu arbitrase  7 Putusan Mahkamah Agung No 2924/Sip/1981 tanggal 22 Februari 1982

Adapun bunyi pasal tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut: Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. UU Arbitrase adalah salah satu peraturan yang digunakan untuk proses arbitrase, sebagai salah satu cara yang digunakan pada umumnya terkait dengan hal sengketa. Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa T. S selaku salah satu panelis dalam webinar “Pentingnya Revisi UU Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa yang. Pada prinsipnya UU No. Penerapan klasifikasi Putusan Arbitrase Internasional menurut UU Arbitrase dan APS berimplikasi terhadap kewenangan pengadilan domestik dengan meluasnya kewenangan pengadilan domestik terhadap kasus arbitrase yang memiliki unsur asing. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas. 10) 2002 (“UU Arbitrase”), sedangkan arbitrase internasional […] Urgensi Pembaruan UU No. Pengadilan Inggris memiliki rekam jejak yang berbeda dalam. Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA UMUM Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Proses Pengajuan Pembatalan Putusan BANI. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum. ABSTRAK Studi ini berjudul analisis pengaturan Arbitrase dalam UU No. Sejarah Arbitrase di Indonesia. Undang-Undang Undang-Undang No mor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) menganut asas teritorial dalam menentukan apakah suatu putusan arbitrase termasuk dalam putusan arbitrase nasional atau internasional. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar Pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase. Secara sederhana arbitrase adalah penyelesaian masalah perdata di luar pengadilan hukum. “Putusan arbitrase dapat dibatalkan apabila memenuhi unsur-unsur tertentu. 165 8 Pasal 60 UU No. Pendapat. com. 8 Lihat misalnya: Abdurrasyid, Priyatna. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian. Istilah arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin), arbitrage (Belanda/Prancis), arbitration (Inggris) dan schiedspruch (Jerman), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau perdamaian melalui arbiter atau wasit. 2. Berikut beberapa hal tentang arbitrase yang sudah dilansir dari berbagai sumber: 1. UU Arbitrase Nasional telah menganut separability principle, yang mana hal tersebut telah dituangkan dalam pasal 10, yang menyatakan bahwa perjanjian arbitrase tidak akan menjadi batal dengan berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok. Menurut pendapat Jacqueline M. “Penjelasannya (Pasal 70 UU Arbitrase) sudah tidak berlaku. UU ini mengatur lebih banyak tentang arbitrase daripada mediasi, dan cenderung mengonstruksikan mediasi hanya sebagai bagian dari proses arbitrase. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), suatu. Selain itu, pada penjelasan pasal 3 ayat(1) Undang-Undang No. Ada beberapa hukum berbeda yang berlaku untuk arbitrase internasional. Pasal 30 Undang-Undang ini mengatur perlindungan pihak ketiga di luar perjanjian (non-signatories party). Dengan demikian, nantinya pengadilan tidak punya kewenangan lagi untuk menanganinya. Bahwa selain mengandung/memenuhi alasan pembatalan sesuaidengan Pasal 70 UU Arbitrase di atas, Putusan Arbitrase yangdikeluarkan oleh Termohon. Perubahan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan . Hak tersebut dapat diajukan jika memang terdapat cukup alasan serta adanya bukti otentik yang cukup terkait adanya keraguan bahwa arbiter yang ditunjuk itu akan melakukan tugasnya. 30 Tahun 1999 Terwujudnya keadilan yang cepat, sederhana dan biaya ringanKarena itu, Wincen menggarisbawahi UU Arbitrase harus diamandemen. Lex Crimen, 5(7), 31–48. Selain itu, anggota dari Badan Arbitrase Nasional. Huala Adolf mengatakan bahwa jika kedua belah pihak. Setelah berlakunya UU Arbitrase, satu-satunya putusan arbitrase internasional yang(Sebuah Kajian Terhadap Pasal 59 ayat (3) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) sebagai. faktor utamanya sehingga UU Arbitrase dan APS ini belum menyebarkan dampak positifnya dalam iklim usaha di Indonesia (Guna wan Widjaja dan Michael Adrian, 2008:. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menggantikan dan mencabut Undang-Undang Nomor 22 tahun. 1/1990 menggunakan istilah “arbitrase asing”, Konvensi New York, 1958, menggunakan istilah “foreign. 60 UU Arbitrase, diatur bahwaputusan arbitrase adalah bersifat final danmempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikatpara pihak;c Dengan demikian, bunyi amar PN tersebutmenimbulkan suatu kekacauan hukum (legalchaos) dan berpotensi:e Akan dijadikan acuan bagi para pihak. Penyelesaian sengketa dengan ADR mempunyai derajat yang paling tinggi karena memang benar selesai, bukan memutusBanyak pelaku bisnis memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan dihadapi karena memungkinkan digunakannya asas Ex Aequo Et Bono. Pada pasal 3 UU 30/1999 menentukan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Berbeda dengan eksekusi terhadap putusan pengadilan asing, putusan arbitrase asing justru dapat langsung didaftarkan permohonan eksekusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 ayat (1) UU 30/1999 atau UU Arbitrase dan Pasal 5 ayat (1) PERMA 1/1990. Pasal 1 angka 1 UU 30/1999 mendefinisikan arbitrase sebagai berikut: Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase domestik diatur oleh Arbitration Act (Topi. 1 UU ini lahir sewaktu RI sedang mengalami krisis moneter. Selanjutnya Pasal 66 mengatur bahwa putusan arbitrase asing hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik. 2 UU Arbitrase) Dengan adanya klausula tersebut maka akan meniadakan hak para phak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri wajib menolak/tidak campur tangan dalam penyelesaia sengketa yang telah ditetepkan melalui arbitrase, kecuali yang ditetapkan UU no. H. UNDANG-UNDANG TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Syarat untuk Ditunjuk Menjadi Arbiter. terikat dengan perjanjian arbitrase. Menurut Penulis, secara logis, pihak pemohon pembatalan putusan arbitrase yang seharusnya dianggap “menemukan” dokumen bersifat menentukan itu. org, BANI merupakan lembaga independen yang memberikan keberagaman jasa terkait hubungannya dengan arbitrase, mediasi ,dan berbagai bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam Pasal 72 Ayat (1) UU No. Tidak dijabarkan lebih lanjut pengertian dari masing-masing bentuk ADR/APS tersebut dalam UU No. Arbitrase jenis ini merupakan aturan procedural yang sudah ditetapkan oleh Lembaga arbitrase. c. “Langkah amanden UU Arbitrase harus segera dilakukan. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase (UU Arbitrase) yang artinya adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Mengingat pada dasarnya putusan arbitrase bersifat final dan. Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturanyang sengaja di bentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya Undang-undang No. Hal ini sesuai dengan pengertian arbitrase yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. Lingkungan Hidup, UU Nomor 4 Tahun 1982, Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215, “UU Kententuan-ketentuan PLH” atau “UU 4/1982. Eman menyontohkan kasus Maia-Ahmad Dhani yang tidak perlu masuk ke pengadilan apabila UU Arbitrase sudah memfasilitasinya. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ketentuan-ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana yang diatur dalam Pasal 615 sampai dengan. diberlakukanlah pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, isinya : “Segala badan Negara dan peraturan yang ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Ketentuan-ketentuan Pasal 70 – 72 yang termuat di dalam Bab VII Undang-Undang No. Arbitrase di Singapura telah berkembang sejalan dengan Singapura menjadi pusat keuangan dan hukum dan salah satu pusat utama untuk arbitrase internasional di Asia dan di dunia. Tag: Berita, Artikel, Kurator. 12 Agustus 1999. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. UU nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dijelaskan bahwa lembaga ini merupakan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan umum, yang didasarkan pada perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat antara para pihak yang bersengketa. Namun demikian, tidak jarang pihak. 1. Alasan permohonan pembatalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang akan menjadi dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan. Tahap Persiapan atau Pra Pemeriksaan, yang meliputi perjanjian Arbitrase Dalam dokumen tertulis, penunjukan arbiter, pengajuan surat tuntutan oleh Pemohon, jawaban surat tuntutan oleh Termohon dan perintah arbiter agar para pihak menghadapMenurut mereka, arbitrase adalah suatu proses yang sederhana yang menginginkan suatu penyelesaian sengketa diputuskan oleh juru sita yang netral dan sesuai pilihan pihak-pihak yang terlibat. (5) After the appointment of the mediator by such arbitration or ADR institution, the mediation process shall be commenced within seven (7) days. Binding opinion dalam Pasal 52 UU 30/1999 disebut dengan pendapat yang mengikat. Penyelesaian sengketa dagang menjadi lebih banyak menggunakan alternatif ini lantaran dinilai lebih efektif. Arbitrase merupakan tata cara penyelesaian sengketa diluar peradilan umum yang didasari adanya perjanjian arbitrase sebelumnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UU AAPS). dalam UU No. Pasal 1 Angka 3 UU Arbitrase memberikan definisi dari "Perjanjian Arbitrase "sebagai berikut:" Perjanjian Arbitrase adalah suatukesepakatan berupa klausula arbitraseyang tercantum dalam perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelumtimbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah. Kini Arbitrase merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cukup populer di kalangan bisnis. Pengertian Arbitrase. Salah satu tututan yang penting ditindaklanjuti mengenai metode penyelesaian sengketa yang dapat diandalkan. UU No. Di UU Arbitrase, hanya ada 3 alasan yang dapat dipakai untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan arbitrase. Ketentuan-ketentuan Pasal 70 – 72 yang termuat di dalam Bab VII Undang-Undang No. Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Namun, dalam hal terjadi Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat dengan perjanjian tersebut, maka penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase. dengan UU Arbitrase) serta pengaturan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase internasional telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksaan Putusan Arbitrase Asing. Tinjauan Umum tentang Arbitrase 1. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU Arbitrase, yaitu sebagai berikut: “Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar. (Pasal 91-93) Di satu sisi, UU Arbitrase saat ini hanya mengatur arbitrase institusional. Kata kunci: Inkonsistensi, Putusan Mahkamah Agung, Pembatalan, Putusan ArbitrasePutusan arbitrase memang bersifat final dan mengikat. Dalam Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase, telah ditentukan sebagai berikut: Pada dasarnya para pihak diberikan ruang oleh undang-undang untuk membatalkan putusan arbitrase. Pasal 72 ayat (1), (2), dan (3) UU AAPS mengatur permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan. berbeda perilaku, mekanisme, permodalan hingga jenis-jenis kerjasamanya. ac. 2023 Jun 27 - Peran Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis yang Menyediakan Solusi Adil dan Efektif. 2. Adapun terhadap putusan arbitrase Pengadilan Negeri tidak diizinkan untuk memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase sebagaimana ketentuan dalam Pasal 62 ayat (4) yang menunjukkan bahwa terhadap substansi perkara adalah kewenangan absolut arbitrase. BAB II. Pasal 11 UU Arbitrase No. ” Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Objek Arbitrase. Dalam Undang‑undang ini dimaksud dengan : 1. UU No. 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Arbitrase harus berdasar kesepakatan pihak yang bersangkutan. uny. Dalam penjelasannyapasal 72 ayat (4) tersebut dijelaskan bahwa. b. Sea World Indonesia yang merasa dirugikan oleh putusan dari Majelis Arbiter dirasa tidak netral, berpihak, tidak berdasarkan. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi -. Kerangka hukum dan kelembagaan yang terkait dengan arbitrase di Australia telah diubah secara signifikan selama dekade terakhir sebagai bagian dari reformasi arbitrase yang. Di sisi lain ada keterkaitan yang penting antara UU nomor 30/1999 dengan Konvensi New York. Sebelum UU Arbitrase berlaku, ketentuan mengenai arbitrase diatur dalam pasal 615 s/d 651 Reglemen Acara Perdata (Rv). 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kesepakatan Para Pihak Menyelesaikan Sengketa dengan Arbitrase. Pengadilan Inggris memiliki rekam jejak yang berbeda dalam mendukung. ABSTRACT3. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang -undang ini dimaksud. Terkait dengan rumusan Pasal 70 huruf b) UU Arbitrase sendiri, Penulis berpandangan seharusnya dibuat lebih tegas dan jelas. 14/1985, yang memuat ketentuan peralihan yang menentukan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang telah. mengatur bahwa hak ingkar dapat diajukan apabila terbukti adanya hubungan. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Di samping itu, sifat putusan final dan mengikat ini dapat juga kita temukan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”). Kesepakatan Para Pihak Menyelesaikan Sengketa dengan Arbitrase. Sangat mungkin di satu waktu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersedia membatalkan putusan arbitrase asing dengan dalil kewenangan di pasal 70 UU Arbitrase. Kerangka hukum dan kelembagaan yang terkait dengan arbitrase di Australia telah diubah secara signifikan selama dekade terakhir sebagai bagian dari reformasi arbitrase yang menjangkau luas yang bertujuan untuk mempromosikan Australia. Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan MA RI. U. E. Oleh karena itu, akibat. Apabila dicermati dalam Penjelasan Umum UU 30/1999, dapat disimpulkan bahwa salah satu dasar terbentuknya UU 30/1999 yaitu UU 14/1970 yang menyatakan dalam salah satu ketentuannya yaitu penyelesaian melalui arbitrase tetap. UU 30 tahun 1999 mengatur tentang cara penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan. Untuk putusan arbitrase intemasional, Perma nomor 1 tahun 1990 memberi kejelasan sikap Indonesia terhadap putusan yang dibuat di luar wilayah Indonesia. 30/1999 selengkapnya menyatakan : “Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersangkutan” Syarat pembatalan yang ada dalam UU Arbitrase dapat diperluas lagi dengan memasukkan substansi yang perlu dimasukkan ke dalam amandemen pasal 70 UU Arbitrase. menunjukan bahwa arbitrase online menggunakan dasar hukum UU Arbitrase terutama Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan (2). Menurut Penulis, secara logis, pihak pemohon pembatalan putusan arbitrase yang seharusnya dianggap “menemukan” dokumen bersifat menentukan itu. Bootcamp ini bertujuan untuk pemahaman penggunaan Singapore International Arbitration Center (SIAC) dan praktik pelaksanaan putusan Arbitrase di Indonesia dan Singapura. Kata kunci: arbitrase internasional, klasifikasi putusan arbitrase, UNCITRAL Model Law. UUD 1945 yang berbunyi, ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Itu 1996 UU Arbitrase mengatur arbitrase di Inggris, Wales dan Irlandia Utara, dan Arbitrase (Skotlandia) Bertindak 2010, yang mulai berlaku 7 Juni 2010. 30 tahun 1999). Tidak. Pengertian arbitrase dapat ditemukan dalam UU No. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) mengatur bahwa para pihak dapat membatalkan putusan arbitrase pada pengadilan negeri apabila memenuhi salah satu dari tiga unsur yang. Keadilan substantif ini. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”). 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS), yakni penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak. Asas-Asas Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Prinsip atau asas-asas penyelesaian sengketa melalui arbitrase meliputi: Semua pemeriksaan. Selama waktu itu, Mahkamah Agung. Meski demikian, sayangnya kita tidak akan menemukan definisi ataupun batasan dari ketertiban umum di dalam peraturan. Prosedur dalam melakukan langkah arbitrase sesuai UU arbitrase dapat dijelaskan sebagai berikut: Prosedur PendaftaranSelanjutnya, p erihal putusan banding Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 72 a yat (3) UU Arbitrase yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan putusan dalamtingkat pertama dan terakhir. penunjukan arbitrator dalam al para pihak tidak mencapai sepakat dalam pemilihan arbitrator; (2). NOMOR 30 TAHUN 1999. arbitrase juga digntungkan pada syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 KUHPer, yaitu syarat sahnya perjanjian: 1. Suatu perjanjian arbitrase adalah sah jika isinya memuat hal-hal yang disebutkan Pasal 9 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Andi Syafrani mengapresiasi putusan MK yang menghapus Penjelasan Pasal 71 UU AAPS. 30 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase. Pada dasarnya prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase, menggunakan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Undang-Undang No. Namun, pasal tersebut masih belum cukup menjelaskan ruang. Tidak boleh lagi. membuat UU Arbitrase Internasional. Kembali ke Deksripsi. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa semua peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Dalam tulisan ini, Penulis akan menyoroti penerapan ketentuan Pasal 70 huruf b) UU Arbitrase, namun Penulis tidak akan membahas pengertian dari “dokumen bersifat menentukan”. Arbitrase menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Selanjutnya ketentuan Pasal 11 UU Arbitrase makin menegaskan absolutnya yurisdiksi arbitrase. Disebutkan bahwa Pihak Ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan. Yang jelas, Undang-Undang menghendaki perjanjian dibuat dalam dalam bentuk tertulis. Indonesia memiliki peraturan terkait arbitrase, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tentunya, proses ini perlu. Berikut ini beberapa hal yang dapat menyelesaikan sengketa dengan Arbitrase, yakni: 1. Frasa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dalam menyelesaikan sengketa pailit dengan klausula arbitrase. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 angka 1 Undang–Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternati Penyelesaian Sengketa/UU AAPS). Lembaga arbitrase dan para arbiter terikat janji atas kerahasiaan seluruh kasus yang ditanganinya. Sebelum UU arbitrase berlaku, ketentuan mengenai arbitrase diatur dalam pasal 615 s/d 651 Reglemen Acara Perdata (Rv). 12 Agustus 1999 Diundangkan Tanggal. Akan tetapi, menurut pendapat kami, Pasal 3 UU Arbitrase dan APS sudah memberikan pembatasan yang tegas dan jelas mengenai kompetensi absolut dari forum Arbitrase, misalnya BANI untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut, sehingga meniadakan kewenangan dari pengadilan negeri untuk. UU No. Putusan arbitrase dilakukan secara sukarela.